PP No. 20 Tahun 2026: aturan pajak UMKM terbaru
PP No. 20 Tahun 2026 menegaskan kembali siapa yang masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan bagaimana aturan ini diarahkan khusus untuk UMKM murni. Ringkasan ini dibuat agar pemilik usaha lebih cepat memahami perubahan yang paling penting.
Tujuan utama aturan ini
Secara garis besar, PP 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk menjaga skema pajak UMKM tetap sederhana, lebih tepat sasaran, dan lebih selaras dengan prinsip perpajakan yang tertib.
Menyederhanakan aturan pajak
Pemerintah ingin pelaku UMKM lebih mudah memahami kewajiban pajaknya tanpa harus berhadapan dengan skema yang membingungkan.
Mendorong sistem yang lebih adil
Skema pajak final 0,5% diarahkan hanya untuk usaha tertentu agar penerapannya lebih tepat dan tidak dipakai di luar tujuan awal.
Menyesuaikan tata kelola
Aturan ini juga menunjukkan arah kebijakan yang lebih tertib, transparan, dan menyesuaikan perkembangan standar internasional.
Objek pajak yang dibahas
Fokus pajak dalam aturan ini adalah penghasilan dari usaha dengan batas omzet tertentu. Artinya, skema 0,5% tetap ditujukan untuk pelaku usaha yang memang menjalankan kegiatan bisnis secara nyata.
Subjek yang masih bisa memakai tarif 0,5%
Aturan terbaru mempertegas bahwa tidak semua bentuk usaha bisa memakai PPh Final 0,5%. Hanya entitas tertentu yang masih berada dalam skema ini.
Perbedaan dengan PP 55 Tahun 2022
Tabel ini merangkum perubahan yang paling mudah dilihat agar pelaku usaha bisa cepat membedakan aturan lama dan aturan yang baru.
| Aspek | PP 55 Tahun 2022 | PP 20 Tahun 2026 |
|---|---|---|
| Subjek | Orang pribadi, CV, Firma, PT, dan Koperasi. | Orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. |
| Profesi bebas | Masih dapat menggunakan tarif 0,5%. | Tidak dapat lagi menggunakan tarif 0,5%. |
| Jangka waktu | Maksimal 7 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. | Dihapus dan berlaku selama syarat tetap terpenuhi. |
| Fokus kebijakan | UMKM secara umum. | UMKM murni, bukan profesi atau usaha jasa pribadi. |
Masa transisi yang perlu diperhatikan
Masa transisi menjadi bagian penting agar pelaku usaha tahu kapan masih memakai skema lama dan kapan harus menyesuaikan diri.
Orang pribadi
Masa transisi berlaku sampai Tahun Pajak 2024 sampai 2025. Setelah itu, pelaku usaha perlu melihat kembali skema pajak yang sesuai dengan kondisi usahanya.
Perseroan perorangan
Masa transisi berlaku sampai Tahun Pajak 2026, sehingga entitas ini masih memiliki waktu untuk menata administrasi dan pencatatan usaha.
Koperasi
Masa transisi berlaku sampai Tahun Pajak 2029. Setelah itu, kewajiban pajak akan mengikuti sistem normal sesuai aturan yang berlaku.
Setelah masa transisi berakhir, wajib pajak perlu bersiap masuk ke sistem pajak normal yang menuntut pembukuan dan penghitungan lebih lengkap.