WhatsApp: 082310389119 | Email: admin@bintangelanginovasi.tech

PP No. 20 Tahun 2026: aturan pajak UMKM terbaru

PP No. 20 Tahun 2026 menegaskan kembali siapa yang masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan bagaimana aturan ini diarahkan khusus untuk UMKM murni. Ringkasan ini dibuat agar pemilik usaha lebih cepat memahami perubahan yang paling penting.

1
Objek dan subjek pajak lebih tegas Aturan baru memperjelas usaha mana yang masih bisa memakai skema pajak final 0,5%.
2
Profesi bebas tidak lagi masuk Dokter, pengacara, konsultan, influencer, dan profesi bebas lain tidak termasuk skema ini.
3
UMKM perlu menyiapkan pencatatan Pembukuan sederhana tetap penting agar kepatuhan dan evaluasi usaha berjalan rapi.
Banner artikel PP No. 20 Tahun 2026 tentang pajak UMKM

Tujuan utama aturan ini

Secara garis besar, PP 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk menjaga skema pajak UMKM tetap sederhana, lebih tepat sasaran, dan lebih selaras dengan prinsip perpajakan yang tertib.

Menyederhanakan aturan pajak

Pemerintah ingin pelaku UMKM lebih mudah memahami kewajiban pajaknya tanpa harus berhadapan dengan skema yang membingungkan.

Mendorong sistem yang lebih adil

Skema pajak final 0,5% diarahkan hanya untuk usaha tertentu agar penerapannya lebih tepat dan tidak dipakai di luar tujuan awal.

Menyesuaikan tata kelola

Aturan ini juga menunjukkan arah kebijakan yang lebih tertib, transparan, dan menyesuaikan perkembangan standar internasional.

Objek pajak yang dibahas

Fokus pajak dalam aturan ini adalah penghasilan dari usaha dengan batas omzet tertentu. Artinya, skema 0,5% tetap ditujukan untuk pelaku usaha yang memang menjalankan kegiatan bisnis secara nyata.

+
Yang termasuk Penghasilan dari kegiatan usaha dengan omzet sesuai ketentuan UMKM.
-
Yang tidak termasuk Profesi bebas, penghasilan luar negeri, penghasilan final lain, hibah, zakat, dan sumbangan keagamaan.

Subjek yang masih bisa memakai tarif 0,5%

Aturan terbaru mempertegas bahwa tidak semua bentuk usaha bisa memakai PPh Final 0,5%. Hanya entitas tertentu yang masih berada dalam skema ini.

Masih diperbolehkan Orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun.
!
Tidak lagi diperbolehkan Profesi bebas, CV, Firma, dan PT biasa.

Perbedaan dengan PP 55 Tahun 2022

Tabel ini merangkum perubahan yang paling mudah dilihat agar pelaku usaha bisa cepat membedakan aturan lama dan aturan yang baru.

Aspek PP 55 Tahun 2022 PP 20 Tahun 2026
Subjek Orang pribadi, CV, Firma, PT, dan Koperasi. Orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Profesi bebas Masih dapat menggunakan tarif 0,5%. Tidak dapat lagi menggunakan tarif 0,5%.
Jangka waktu Maksimal 7 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Dihapus dan berlaku selama syarat tetap terpenuhi.
Fokus kebijakan UMKM secara umum. UMKM murni, bukan profesi atau usaha jasa pribadi.

Masa transisi yang perlu diperhatikan

Masa transisi menjadi bagian penting agar pelaku usaha tahu kapan masih memakai skema lama dan kapan harus menyesuaikan diri.

Orang pribadi

Masa transisi berlaku sampai Tahun Pajak 2024 sampai 2025. Setelah itu, pelaku usaha perlu melihat kembali skema pajak yang sesuai dengan kondisi usahanya.

Perseroan perorangan

Masa transisi berlaku sampai Tahun Pajak 2026, sehingga entitas ini masih memiliki waktu untuk menata administrasi dan pencatatan usaha.

Koperasi

Masa transisi berlaku sampai Tahun Pajak 2029. Setelah itu, kewajiban pajak akan mengikuti sistem normal sesuai aturan yang berlaku.

Setelah masa transisi berakhir, wajib pajak perlu bersiap masuk ke sistem pajak normal yang menuntut pembukuan dan penghitungan lebih lengkap.

Pasal penting dan dampaknya

20A
Biaya suap atau gratifikasi Biaya ini tidak dapat menjadi pengurang pajak sehingga perusahaan harus makin hati-hati dalam pengelolaan biaya.
56
Batas omzet Batas omzet Rp4,8 miliar tetap menjadi acuan penting untuk menentukan apakah skema UMKM masih bisa dipakai.
II
Ketentuan peralihan Mengatur waktu penyesuaian agar perpindahan dari skema lama ke skema baru lebih tertib.

Langkah praktis bagi UMKM

1
Cek bentuk usaha Pastikan usaha Anda memang termasuk subjek pajak yang masih bisa menggunakan PPh Final 0,5%.
2
Rapikan pencatatan omzet Omzet yang tercatat rapi akan membantu saat menilai apakah usaha masih berada di bawah batas yang ditentukan.
3
Siapkan pembukuan sederhana Pembukuan membantu transisi ke sistem pajak normal dan membuat evaluasi usaha lebih mudah.
4
Konsultasikan bila ragu Jika bentuk usaha atau transaksi cukup kompleks, konsultasi akan membantu mengurangi kesalahan interpretasi aturan.

Butuh pendampingan pajak UMKM?

Kami siap membantu Anda memahami aturan terbaru, menata pembukuan, dan mengecek kebutuhan perpajakan usaha secara lebih jelas.

Hubungi Kami
WhatsApp